Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/108

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
BAGIAN II

INSPEKSI DI TEMPAT

A. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM



1. Prosedur-prosedur dalam Bagian ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai inspeksi di tempat yang diatur dalam Pasal IV.
2. Inspeksi di tempat harus dilakukan di daerah dimana kejadian yang memicu permintaan untuk inspeksi di tempat terjadi.
3. Daerah suatu inspeksi di tempat harus saling menyambung dan luasnya tidak melebihi 1.000 kilometer persegi. Tidak boleh terdapat jarak linear yang melebihi 50 kilometer kearah manapun dalam wilayah tersebut.
4. Lamanya inspeksi ditempat tidak boleh melebihi 60 hari dari tanggal persetujuan atas permintaan inspeksi tersebut sesuai dengan Pasal IV, ayat 46, namun dapat diperpanjang paling lama 70 hari sesuai dengan Pasal IV, ayat 49.