Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/102

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Produk-produk ini harus disediakan bagi Negara Pihak tanpa biaya dan tidak harus mengurangi penilaian akhir berkaitan dengan sifat kejadian, yang akan tetap menjadi tanggung jawab Negara-negara Pihak, dan meliputi :


 (a). Daftar terpadu semua sinyal yang terdeteksi oleh Sistem Pemantauan Internasional, maupun daftar-daftar dan buletin kejadian standar, termasuk nilai-nilai dan ketidakpastian terkait yang diperhitungkan untuk setiap kejadian yang ditetapkan oleh Pusat Data Internasional, berdasarkan pada serangkaian parameter standar;
 (b). Buletin-buletin kejadian standar yang telah disaring yang merupakan hasil dari penerapan kriteria penyaringan kejadian standar terhadap setiap kejadian oleh Pusat Data Internasional, dengan menggunakan parameter-parameter karakteristik yang disebutkan dalam Lampiran 2 Protokol, dengan tujuan menggolongkan, menyoroti dalam buletin kejadian standar, dan dengan demikian mengesampingkan, kejadian-kejadian yang dipandang konsisten dengan gejala alamiah atau gejala non nuklir buatan manusia. Buletin kejadian standar akan menunjukkan dengan angka hingga derajat berapa untuk setiap kejadian dianggap memenuhi atau tidak memenuhi kriteria penyaringan kejadian. Dalam menerapkan penyaringan kejadian standar, Pusat Data Internasional menggunakan baik kriteria penyaringan global maupun tambahan untuk mempertimbangkan diterapkannya