Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/101

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
F. FUNGSI – FUNGSI PUSAT DATA INTERNASIONAL




16. Pusat Data Internasional akan menerima, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, melaporkan dan mengarsip data dan fasilitas-fasilitas Sistem Pemantauan Internasional, termasuk hasil-hasil analisa yang dilakukan di laboratoriumlaboratorium yang diakui.
17. Prosedur-prosedur dan kriteria penyaringan kejadian standar yang akan digunakan oleh Pusat Data Internasional dalam melaksanakan fungsi-fungsi yang telah disepakati, khususnya bagi pembuatan produk- produk pelaporan standar dan bagi pelaksanaan sejumlah data standar bagi Negara-negara Pihak, akan dijabarkan dalam Buku Petunjuk Operasional bagi Pusat Data Internasional dan harus dikembangkan secara progresif. Prosedur-prosedur dan kriteria yang pada awalnya dikembangkan oleh Komisi Persiapan harus disetujui oleh Konferensi pada sesi awalnya.


Produk – produk Standar Pusat Internasional




18. Pusat Data Internasional harus menerapkan secara rutin metodemetode pengolahan secara otomatis dan analisa manusiawi secara interaktif terhadap data mentah Sistem Pemantauan Internasional guna menghasilkan dan mengarsip produk-produk standar Pusat Data Internasional atas nama seluruh Negara Pihak.