Halaman ini belum diuji baca
- 16. Pusat Data Internasional akan menerima, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, melaporkan dan mengarsip data dan fasilitas-fasilitas Sistem Pemantauan Internasional, termasuk hasil-hasil analisa yang dilakukan di laboratoriumlaboratorium yang diakui.
- 17. Prosedur-prosedur dan kriteria penyaringan kejadian standar yang akan digunakan oleh Pusat Data Internasional dalam melaksanakan fungsi-fungsi yang telah disepakati, khususnya bagi pembuatan produk- produk pelaporan standar dan bagi pelaksanaan sejumlah data standar bagi Negara-negara Pihak, akan dijabarkan dalam Buku Petunjuk Operasional bagi Pusat Data Internasional dan harus dikembangkan secara progresif. Prosedur-prosedur dan kriteria yang pada awalnya dikembangkan oleh Komisi Persiapan harus disetujui oleh Konferensi pada sesi awalnya.
- 18. Pusat Data Internasional harus menerapkan secara rutin metodemetode pengolahan secara otomatis dan analisa manusiawi secara interaktif terhadap data mentah Sistem Pemantauan Internasional guna menghasilkan dan mengarsip produk-produk standar Pusat Data Internasional atas nama seluruh Negara Pihak.