Halaman:Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
19. Konferensi harus menyetujui peraturan prosedur. Pada permulaian setiap sesi, Konferensi akan memilih Presiden dan pejabat lain yang diperlukan. Mereka menduduki jabatan sampai Presiden Baru dan pejabat lain dipilih pada sesi berikutnya.
20. Mayoritas Negara Pihak harus merupakan suatu kuorum.
21. Setiap Negara Pihak mempunyai satu suara.
22. Konferensi harus mengambil keputusan–keputusan dalam masalah prosedur dengan mayoritas anggotanya hadir dan memberikan suara. Keputusan pada masalah substansi diambil sedapat mungkin melalui konsensus. Apabila konsensus tidak dapat tercapai sewaktu suatu masalah akan diputuskan, Presiden Konferensi harus menunda pemungutan suara sampai 24 jam dan selama periode penundaaan ini harus dilakukan usaha untuk mencapai konsensus dan harus melaporkannya kepada Konferensi sebelum berakhirnya periode ini. Apabila konsensus tidak tercapai pada akhir 24 jam, Konferensi harus mengambil keputusan berdasarkan dua pertiga mayoritas anggota yang hadir dan memberikan suara kecuali diputuskan lain oleh Traktat. Apabila masalah yang muncul mengenai permasalahan substansi atau bukan, permasalahan tersbut harus dianggap sebagai masalah