Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/407

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

UNDANG-UNDANG No. 68 TAHUN 1958.

TENTANG

PERSETUDJUAN KONPENSI HAK-HAK POLITIK KAUM WANITA.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang: bahwa perlu konsepsi hak-hak politik kaum wanita disetudjui dengan Undang undang;

Mengingat:

a. pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

b. pasal IV sub-sub Konpensi tersebut;

Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat;

Memutuskan:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUDJUAN KONPENSI HAK-HAK POLITIK KAUM WANITA.

Pasal 1.

Konpensi hak-hak politik kaum wanita tertanggal 20 Desember 1952 jang salinannja dilampirkan pada Undang-undang ini, bersama ini disetudjui dengan mengadakan reservations/pengetjualian sebagai tersebut pada pasal 2.

Pasal 2.

Kalimat terachir pasal VII dan pasal IX seluruh nja dari Konpensi hak-hak politik kaum wanita dianggap sebagai tidak berlaku bagi Indonesia.

Pasal 3.

Konpensi tersebut diatas mulai berlaku pada hari ke-90 sesudah tanggal penempatan surat ratifikasi pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa.

Pasal 4.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Djakarta.

pada tanggal 17 Djuli 1958.

Presiden Republik Indonesia,

t.t.d.

SOEKARNO.

Menteri Luar Negeri,

t.t.d.

SOEBANDRIO.

Diundangkan

pada tanggal 28 Agustus 1958. Menteri Kehakiman,

t.t.d.

G. A. MAENGKOM.

LEMBARAN-NEGARA No. 119 TAHUN 1958.

MEMORI PENDJELASAN

MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG

TENTANG

HAK-HAK POLITIK KAUM WANITA.

A. PENDJELASAN UMUM.

Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia mendjamin hak-hak jang sama dengan kaum pria bagi kaum wanita dalam segala lapangan. Wanita Indonesia pada waktu sekarang mendapat kesempatan untuk menduduki djabatan apapun sadja dalam segala aparaat-aparaat pemerintah. Djuga hak untuk memilih dan dipilih kaum wanita dalam semua badan-badan jang dipilih umum telah didjalankan dan telah terbukti dan oleh sebab itu Pemerintah Republik Indonesia dapat menjetudjui maksud dan tudjuan Konpensi Hak-hak Politik Kaum Wanita jang pada dasarnja sedjalan dengan Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

B.PENDJELASAN PASAL DEMI PASAL.

Pasal I.

Wanita akan mempunjai hak untuk memberikan suaranja dalam semua pemilihan-pemilihan dengan sjarat-sjarat jang sama dengan pria, tanpa suatu diskiriminasi.

Pendjelasan: Pasal ini sesuai dengan pasal 23 ajat 1, Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, jang menjatakan : "Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil jang dipilih dengan bebas menurut tjara jang ditentukan oleh Undang-undang".

Pasal II.

Wanita akan dapat dipilih untuk pemilihan dalam semua badan-badan pilihan umum, jang di dirikan oleh hukum nasional, dengan sjarat-sjarat sama dengan pria, tanpa suatu diskiriminasi.

Pendjelasan: Pasal ini sesuai dengan pasal 60 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, jang menjatakan: "Jang boleh mendjadi anggota Dewan Perwakilan Rakjat ialah warga negara jang telah berusia 25 tahun dan bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak pilih ataupun orang jang haknja untuk dipilih telah ditjabut".

Pasal III.

Wanita akan mempunjai hak untuk mendjabat djabatan umum dan mendjalankan semua tugas tugas umum, jang didirikan oleh hukum nasional, dengan sjarat- sjarat sama dengan pria, tanpa diskriminasi.

Pendjelasan: Pasal ini sesuai dengan Pasal 23 ajat 2 dari U.U.D.S. R.I., jang menjatakan : „ Setiap warga-negara dapat diangkat dalam tiap-tiap djabatan Pemerintah".

Pasal IV.

Tidak memerlukan pendjelasan.

Pasal V.

Tidak memerlukan pendjelasan.

391