Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/290

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

SEMINAR ON CIVIC RESPONSIBILITIES AND INCREASED PARTICIPATION OF ASIAN WOMEN IN PUBLIC LIFE.

Bangkok, Thailand 5 ― 7 Agustus 1957.

Oleh: Nj. Mr Nani Soewondo dan Nj. Dr Jetty Noor.


Dalam sidangnja jang ke-21, ECOSOC mengambil satu resolusi jang mengandjurkan pada Sekretaris-Djenderal P.B.B. mengadakan seminar jang bersifat regional dalam hubungan hak-hak manusia sesuai dengan andjuran dari komisi Kedudukan Wanita. Sekretaris-Djenderal P.B.B. mengadakan satu pertemuan dari satu Expert Working Group dalam tahun 1956 jang kemudian menetapkan agar dalam tahun 1957 diadakan satu Asian Seminar mengenai hak-hak, kedudukan serta peranan wanita Asia dalam kehidupan masjarakat.


Atas undangan pemerintah Muang Thai seminar ini diadakan di Bangkok. Negara-negara jang di undang ialah negara-negara jang termasuk dalam ,,geographis area of study of the Economic Commission for Asia and the Far East. (ECAFE)". Dari 21 negara Asia jang diundang, 16 negara memenuhi undangan tersebut, tetapi diantaranja Ceylon jang berhalangan mengirimkan utusannja, sehingga jang ikut serta dalam seminar hanja 15 negara-negara Asia ; Birma, Cambodja, Tiongkok (Taiwan) , Hong Kong, India, Indonesia, Djepang, Korea, (Selatan) , Malaya, Nepal, Pakistan , Philippina, Sarawak, Singapore, dan Mung Thai .


Atjara :

  1. Arti hak-hak dan tanggung-djawab wanita sebagai warga negara. Discussionleader: Mrs. Grindberg-Vinaver, acting ketua Komisi Kedudukan Wanita.
  2. Peranan wanita dalam pemerintahan. Discussionleader : Miss Anna Lord Strauss, consultant P.B.B.
  3. Faktor-faktor Pendidikan jang mempengaruhi peranan wanita. Discussionleader : Miss Helena Benitez (Philippina).
  4. Faktor-faktor ekonomi jang mempengaruhi peranan wanita. Discussionleader: Mr Maria Ulfah Santoso dari Indonesia.
  5. Faktor-faktor Kesehatan. Discussionleader: Dr. Sayanha Vikasit dari Muang Thai
  6. Pengaruh adat istiadat serta agama atas peranan wanita. Discussionleader : Begum Zeb Un-Nissa Hamidullah dari Pakistan.
  7. Pembangunan Masjarakat Desa sebagai faktor jang mempengaruhi peranan wanita. Discussionleader: Mrs. Chin Nyean Then dari Malaya.
  8. Usaha-usaha nasional dan internasional jang harus mendapat perhatianwanita.

  1. Peranan Wanita didalam politik oleh Dr. Richard L. Park.
  2. Ikut sertanja Wanita dikalangan politik oleh Dr. Maurice Duverger.

Didalam pembitjaraan tentang bahan-bahan termaksud maka timbul beberapa pertanjaan (problemen). Jang penting diantaranja sebagai berikut:

  1. Apakah aturan untuk menghitung banjaknja suara dari Wanita terpisah dari suara laki-laki dapat dilangsungkan dengan tidak mengakibatkan perbedaan (diskriminasi) jang dapat dipertanggung-djawabkan.
  2. Apakah aturan termaksud tidak akan mengganggu atau melanggar kerahasiahan dari pemilihan ?
  3. Apakah hal itu tidak akan menimbulkan permintaan (eis) untuk pula mengadakan penghitungan terpisah jang mempunjai tendens politik atau tendens economie.
  4. Apakah ada kemungkinan mengadakan argument-argument jang dapat diterima untuk memperkuat permintaan kepada negara-negara supaja mengadakan penghitungan terpisah dari suara (pemilih) Wanita .


Pengikut-pengikut Seminar berpendapat, bahwa terhadap pertanjaan-pertanjaan sampai beserta 3 djawabannja negatief, sedang djawaban dari pertanjaan 4 „dapat".


Penutup Seminar.

Didalam upatjara penutupan Saudara Soerjatin Kartowijono selaku ketua delegasi mengutjapkan kata penutup jang isinja dirundingkan dahulu.


Antara lain delegasi Indonesia mengharap supaja seminar jang akan datang diadakan di Indonesia. Tidak dilupakan pula mengutjapkan terima kasih kepada Pemerintah India sebagai tuan rumah.


Kesimpulan-kesimpulan.

1. Hal-hal jang dikemukakan dan pembitjaraan didalam Seminar berguna sekali untuk teladan didalam perdjoangan kita sekalian.

2. Harus pula mendjadi tjonto kepada kita, Wanita Indonesia, kenjataan uletnja Wanita India didalam bekerdja untuk golongannja. Kelihatan orang jang berusia lebih dari 70 tahun, 60 tahun dan seterusnja, mendjadi utusan dari negaranja dan masih actief dikalangan organisasinja.

3. Keterangan-keterangan (gegevens) tentang beberapa hal seperti perihal Wanita jang duduk di Dewan-dewan, jang mentjari nafkah sendiri menurut sifat pekerdjaan dan sebagainja, dari lain-lain negara lebih lengkap dari negara kita.

4. Kedudukan Wanita Indonesia tidak kalah dari lain-lain negara. Malahan pada umumnja di kalangan keluarga dan dalam perkawinan dapat dikatakan ada lebih baik sedikit.

5. Sajang sekali tidak dapat mengundjungi banjak kantor untuk melihat pekerdja-pekerdja Wanita dikantor atau pimpinan Wanita dikantor kantor dimana pegawainja terdiri dari Wanita dan laki-laki. Jang dapat kelihatan pimpinan Wanita adanja dikantor-kantor jang pegawainja pun chu sus Wanita seperti di Werkcentre dan dikantor



274