Halaman:Buku peringatan 30 tahun kesatuan pergerakan wanita Indonesia.pdf/128

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

WANITA LAMBANG KEABADIAN HIDUP

Sumbangan fikiran dari K.H. DEWANTORO.

Didalam zaman kita sekarang ini pergerakan wanita terdapat diseluruh dunia, baik didunia jang biasa disebut dunia Barat maupun didunia Timur. Semuanja bermaksud menuntut hapusnja diskriminasi terhadap kaum perempuan jang tampak didalam masjarakat diseluruh dunia.

Memang anggapan rendah terhadap hidupnja kaum wanita tadi ada dimana-mana, dalam berbagai bentuk peraturan-peraturan negeri dan adatistiadat, jang biasanja memberi tempat atau kedudukan pada wanita, jang tidak atau kurang lajak bagi hidup perikemanusiaan.

Tjaranja melaksanakan pergerakan wanita tadi berupa usaha-usaha jang beraneka-warna, karena disesuaikan dengan keadaan-keadaan jang chusus didalam negerinja masing-masing. Sekalipun berbeda-beda bentuk usahanja, namun dalam pokokpokok dan pangkalnja semua tadi bersamaan maksud dan tudjuan. Dinegeri-negeri Eropa misalnja pergerakan wanita dulu kebanjakan ditudjukan kearah terdapatnja ,,hak memilih" atau ,,vrouwenkiesrecht", karena disana kaum wanita belum disamakan ,,kedudukan-hukumnja" dengan kaum laki-laki. Kaum wanita diwaktu itu tidak boleh memilih dan tidak boleh dipilih untuk perwakilan-perwakilan rakjat, sehingga dewan-dewan perwakilan-perwakilan mulai jang terendah sampai jang tertinggi, jaitu Parlemen, tertutup sama sekali bagi para warga negara perempuan. Artinja ialah: segala peraturan dan undang-undang jang mengenai hidup dan penghidupan orang-orang perempuan dibitjarakan dan ditetapkan tanpa kaum perempuan. Dapat mengerti apa sebabnja dulu di Nederland kaum wanita tidak dibolehkan memasuki sekolah-sekolah tinggi, tidak dibolehkan mendjadi saksi dimuka pengadilan dan sebagainja. Hingga kini kedudukan ekonomi kaum perempuan masih dibedakan dengan kaum laki-laki. Misalnja dalam soal harta benda dalam perkawinannja, mereka menurut ,,hukum" sama sekali dikuasai oleh suaminja. Demikian seterusnja.


Anehnja ............... didalam hidup bersama, lebih tegas didalam hidup pergaulannja didalam masjarakat, kaum perempuan disana sudah sedjak dulu dapat penghormatan jang agak tjukup. Djadi menurut adat-istiadat, mereka mempunjai keduduk-

an jang agak tinggi, namun ,,kedudukan-hukum "nja masih sangat terbelakang.

Dalam hubungan ini kita lihat kebalikannja didalam hidup wanita dinegeri kita Indonesia. Menurut ,,hukum" wanita Indonesia didalam sementara hal berkedudukan lebih baik didalam masjarakat dari pada kaum perempuan dinegeri-negeri asing jang kita sebut tadi. Hukum nikah (bagi mereka jang beragama atau dianggap beragama Islam) sungguhpun masih mengandung berbagai hal jang mengetjewakan, namun masih lebih baik dari pada hukum nikah jang diperuntukan bagi para wanita bangsa Eropa . Sebaliknja didalam masjarakat kita di Indonesia ada bermatjam-matjam adat-istiadat, jang merendahkan dan menjukarkan hidup kaum perempuan pada umumnja. Bahkan ada peraturan-peraturan hukum nikah jang sebetulnja baik, namun tidak dilakukan karena kekuatan atau kekuasaan adat-istiadat, jang rupa-rupanja lebih ditaati atau ditakuti di Jogjakarta dan Surakarta; sampai zaman jang achirachir masih terdapat lurah-lurah desa perempuan sedangkan djabatan-djabatan pegawai tinggi masih ada jang diduduki kaum wanita. Soal ini pernah diuraikan oleh Mr. Dr. R. Supomo didalam tjeramahnja dimuka Kongres Taman- Siswa di Jogjakarta.

Mengingatkan hal-hal tersebut ada perlu, agar pergerakan wanita kita dapat orientasi jang luas, hingga dapat mengadakan usaha-usaha jang tepat. Disini ingatlah kami antara lain adanja Saudarasaudara kita kaum wanita, jang dulu ikut serta dalam aksi untuk ,,vrouwenkiesrecht" jang diusahakan oleh kaum perempuan Eropa di Indonesia. Ini boleh disebut kurang tepat.

Tudjuan jang tepat bagi pergerakan perempuan kita ialah pada umumnja; menuntut hapusnja segala peraturan negeri dan istiadat jang mengandung diskriminasi terhadap kaum wanita dalam perkawinan misalnja. Selain itu djuga diadakannja peraturan-peraturan, jang mendjamin kedudukan jang sama dengan kaum laki-laki dalam segala halhal jang bertali dengan ,,hak-hak azasi manusia". Bukan ,,persamaan" dalam hal-hal jang tidak perlu, atau jang tidak mungkin (berhubung antara lain dengan sifat-sifat kodrat jang chusus dalam hidup manusia wanita).

Untuk kelengkapan orientasi, pula sebagai perbandingan, perlulah menurut pendapat kami, apabila kita mengetahui akan dasar-dasar hidup kewanitaan, seperti jang termaktub dalam adjaranadjaran agama dan filsafat diseluruh dunia universil umumnja, chususnja didalam hidup kebudajaannja. Disini inginlah kami mengemukakan suatu adjaran jang terdapat dalam hidup kebudajaan bangsa kita sendiri. Adjaran itu ialah jang terus hidup didalam suatu peri-bahasa dalam bahasa Djawa, jang berbunji: ,,Senjari bumi sedumuk batuk, den lakoni taker pati" dalam peribahasa mana wanita dianggap sebagai lambang keabadian hidup. Keterangan dan pendjelasannja sebagai jang berikut.

Arti sewadjarnja dari pada kalimat itu ialah, bahwa didalam perebutan tanah (sekalipun hanja

114