Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/84

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

62

karenanya Pemerintah lalu memberi tugas kepada Jawatan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk menghubungi para ahli waris W.R. Soepratman.

Karena INDONESIA RAYA sudah menjadi lagu kebangsaan Negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1945, maka pada prinsipnya INDONESIA RAYA tidak boleh diedarkan sebagai barang dagangan yang diperjual-belikan. Akan tetapi karena W.R. Soepratman pada tahun 1928 sudah melimpahkan hak pembuatan piringan-hitam dan hak-dagang INDONESIA RAYA kepada Yo Kim Tjan, maka Pemerintah juga berkewajiban untuk secara bijaksana mengambil alih pelimpahan hak pembuatan piringan-hitam INDONESIA RAYA dari perusahaan Yo Kim Tjan. Meskipun demikian, demi kepentingan umum pemerintah dalam hal ini, Kementerian Penerangan, telah membuat piringan-hitam INDONESIA RAYA dalam jumlah sangat terbatas guna keperluan siaran-siaran Radio Republik Indonesia dan keperluan upacara diplomatik di Luar Negeri.

Pada tahun 1958 Jawatan Kebudayaan berhasil menyelesaikan tugasnya dengan memerpoleh hak-pembuatan piringan-hitam dari Yo Kim Tjan. Bahkan kepada Pemerintah oleh Yo Kim Tjan telah pula diserahkan satu-satunya piringan-hitam berisi rekaman INDONESIA RAYA yang asli.

Para ahli waris W.R. Soepratman ternyata dengan tulus ikhlas dan sikap terpuji menanggapi hasrat Pemerintah untuk memperoleh pelimpahan hak-cipta INDONESIA RAYA. Mereka mengirimkan surat pernyataan kepada Pemerintah c.q. Jawatan Kebudayaan sebagai berikut :

KUTIPAN DAFTAR SURAT No. 19 DALAM DOKUMENTASI PAK KUSBINI (Lihat Lampiran No. )


Pada tahun 1959, para ahli waris W.R. Soepratman dalam upacara yang sederhana tetapi khidmat, secara resmi