Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/65

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

50

Oleh karena ternyata sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 terjadi perkembangan yang berbeda-beda dalam tata-cara melagukan lagu kebangsaan INDONESIA RAYA bila ada upacara-upacara baik yang resmi maupun tidak, maka Pemerintah Republik Indonesia menganggap amat perlu untuk segera dibuat Peraturan Pemerintah yang mengatur tata-cara dalam melagukan Lagu Kebangsaan. Untuk itu Presiden dalam Surat Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 28 tahun 1948 tanggal 16 Nopember 1948, memutuskan untuk membentuk Panitia INDONESIA RAYA, yang bertugas untuk memajukan usul-usul kepada Pemerintah tentang:

  1. Cara melagukan Lagu Kebangsaan INDONESIA RAYA dalam berbagai upacara resmi atau tidak resmi.
  2. Cara mengibarkan dan memakai Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih.
  3. Adanya tanda Lambang Negara Republik lndonesia, bentuk dan isinya serta cara memakainya.
  4. Hal-hal lain yang dianggap perlu dan bersangkutan dengan Lagu Kebangsaan, Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih dan tanda Lambang Negara yang belum tersebut dalam A., B., C. (Lihat pada Lampiran l Surat Penetapan Presiden Republik lndonesia No. 28 tahun 1948.)

Akan tetapi belum lagi Panitia itu sempat bekerja tentara Belanda sudah melancarkan agresinya dengan menduduki Ibu Kota Republik Indonesia, Yogyakarta, pada tanggal 19 Desember 1948.

Tapi Belanda tidak pernah berhasil membungkamkan INDONESIA RAYA lagi, bahkan lagu tersebut malahan terus dikumandangkan di daerah-daerah gerilya, di luar negeri bahkan juga di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa New York. Setelah pengakuan kedaulatan dan diundangkannya U.U.D.S. (Undang-Undang Dasar Sementara), lagu kebang-