Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/59

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

44

Maka pemerintah balatentara Jepang terpaksa bersikap manis dan lunak terhadap para pemimpin kita. Mengetahui kedudukan Jepang yang sudah di ambang keruntuhan itu para pemimpin kita segera mendesak agar dapat mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dan menuntut supaya larangan atas INDONESIA RAYA dicabut. Karena kedudukannya yang semakin payah, pemerintah balatentara Jepang akhirnya terpaksa juga memperhatikan desakan dan tuntutan para pemimpin rakyat. Dijanjikanlah “Kemerdekaan Indonesia di kemudian hari” dan rakyat diijinkan menyanyikan INDONESIA RAYA lagi.

Meskipun waktu itu kita belum lagi merdeka namun para pemimpin rakyat menyadari sepenuhnya bahwa dalam tempo yang tidak terlalu lama lagi, kemerdekaan tanah-air akan dapat dicapai. Maka timbullah gagasan agar proses mencapai kemerdekaan itu dapat dipercepat dengan lebih dahulu memiliki sebuah lagu kebangsaan secara resmi.

Lagu kebangsaan itu sudah tersedia yakni : INDONESIA RAYA, tinggal lagi disempurnakan dengan mengadakan beberapa perubahan agar benar-benar memenuhi syarat sebagai sebuah lagu kebangsaan dari suatu negara yang merdeka dan berdaulat penuh. Di samping itu para pemimpin rakyat menetapkan Sang Saka Merah Putih sebagai bendera kebangsaan.

Untuk keperluan penyempurnaan INDONESIA RAYA sebagai lagu kebangsaan dibentuklah Panitia Lagu Kebangsaan pada pertengahan tahun 1944. Panitia itu selain bertugas melakukan beberapa perubahan dari segi musik, juga bertugas membuat ketentuan-ketentuan resmi dalam tata-cara menyanyikan lagu kebangsaan dalam mengiringi upacara bendera. Selanjutnya juga membuat ketentuan-ketentuan bila menyanyikan lagu kebangsaan untuk keperluan-keperluan lain. Panitia itu terdiri dari para tokoh pergerakan nasional,