Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/50

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

34

lagu kebangsaan saja, semua itu menimbulkan kecemasan pemerintah kolonial. Dicemaskan pengaruh INDONESIA RAYA yang sudah demikian hebatnya di seluruh lapisan masyarakat akan merangsang tekad rakyat Indonesia untuk serentak bangkit melawan kekuasaan kolonial. Maka pemerintah kolonial cepat-cepat mengambil tindakan untuk melarang INDONESIA RAYA dinyanyikan rakyat. Sebagai langkah pertama, Gubernur Jenderal Kolonial Jonkheer de Graeff pada bulan Desember 1929 mengeluarkan keputusan untuk melarang para pegawai negeri menyatakan sikap hormatnya, dengan bediri tegak apabila mendengarkan INDONESIA RAYA, dengan dalih, bahwa lagu itu hanyalah sebuah lagu perkumpulan saja, yang sama sekali tidak perlu dihormati dengan berdiri tegak, sebagaimana halnya yang wajib dilakukan orang apabila mendengarkan lagu kebangsaan. Karena usaha pemerintah kolonial itu tidak mencapai sasarannya, maka sebagai langkah berikutnya Gubernur Jenderal mengeluarkan keputusan untuk melarang INDONESIA RAYA dinyanyikan di muka umum, dengan dalih bahwa orang tidak lagi menyanyikan INDONESIA RAYA sebagai sebuah lagu perkumpulan, akan tetapi sebagai lagu yang bersifat politis. Karena orang tidak lagi menyanyikan syairnya sesuai dengan syair yang ditulis oleh komponisnya. Yaitu mengganti kata ”mulia” menjadi kata ”merdeka”. Dan karena bila menyanyikan INOONESIA RAYA orang menyatakan sikap hormatnya seolah-olah menyanyikan atau mendengarkan sebuah lagu kebangsaan.

Larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial itu menimbulkan amarah seluruh rakyat Indonesia. Melalui pers nasional dilancarkanlah gelombang protes dan kecaman-kecaman pedas yang dialamatkan kepada pemerintah kolonial. Baik protes maupun kecaman-kecaman pedas itu ada yang berupa tajuk yang ditulis oleh para pemimpin redaksi harian, majalah. Ada yang berupa karangan (artikel) yang ditulis oleh