Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

23

dalam topik pembicaraan umum sehari-hari. Apakah sebabnya?

Sebelum tanggal 10 Nopember 1971 yang menrima anugerah pemerintah atas nama almarhum W.R. Soepratman sebagai tanda jasa atas kebaktiannya terhadap nusa dan bangsanya, adalah saudara-saudaranya, diwakili oleh Ny. Soepratijah, misalnya:[1]

  1. Pada tanggal 30 Mei 1960:
    Ny. Soepratyah cs., menyerahkan hak cipta Lagu Kebangsaan Indonesia, ciptaan almarhum W.R. Soepratman pada Pemerintah. Melalui Menteri P. dan K. disampaikan pada Ny. Soepratiyah cs. uang sebesar Rp. 250.000,– (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Pada tanggal 17 Januari 1961:
    Atas protes Ny. Soepratyah cs., Ny. Salarnah yang menerima anugerah Bintang Maha Putra III serta piagamnya atas nama almarhum W.R. Soepratman, mengembalikan anugerah tersebut pada Departemen Kesejahteraan dan Sosial Jakarta pada tanggal 23 Nopember 1961.[2]
  3. Pada tanggal 10 Nopember 1970:
    Pemerintah menyampaikan anugerah mesin dan uang kepada Ny. Soepratyah cs. atas nama almarhum W.R. Soepratman.

Sesudah tanggal 10 Nopember 1971 yang menerima gelar Pahlawan Nasional untuk almarhum W.R. Soepratman, bukan Ny. Soepratyah cs. lagi, akan tetapi Ny. Salamah. Siapakah Ny. Salamah ini?

  1. Atas keputusan Pengadilan Negeri Surabaya, tgl. 12 Agustus 1958 No. 1560/ 1968/S.P. Ny. Soepratiyah cs., ditunjuk sebagai ahli waris almarhum W.R. Soepratman. (Lihat lampiran No. ).
  2. Surat Oerip Kasansengari tanggal 25 Januari 1961.