Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

18

siswa. Dasar pikirannya hanyalah mau memperkecil nilai perjuangan bangsa keseluruhannya. Dan dengan mengatakan, bahwa lagu itu adalah hanya dari klub atau perkumpulan, sekaligus mau menanamkan di kalangan pegawai, bahwa cakupan lagu itu tidak menyeluruh, karena hanya lagu klub tertentu.

Cuma terdapat pula kontradiksi dalam sirkuler Gubernur Jenderal, di mana di satu fihak terdapat kecemasan, sedangkan di lain fihak sikap meremehkan. Bila memang hanya dari satu klub, mengapa dilarang, bila di dalam hatinya tidak tersimpan suatu pengakuan daya pengaruh yang kuat dari lagu Indonesia Raya yang mempersatukan bangsa Indonesia? Jadi dalam larangan kepada pegawai itu sudah nampak kekuatiran akan efeknya.

Satu unsur lagi nampak pada larangan tersebut ialah, sifat pecah belah politik Belanda, dengan kata-kata “Bangsa yang toh tidak ada”. Artinya bagi Belanda “Bangsa lndonesia” tidak ada. Yang ada hanya "Bangsa Jawa, Bangsa Ambon, Bangsa Sumatera, Bangsa Sulawesi” dan sebagainya.

Politik devide et impera (pecah belah dan perintahlah!) tidak hanya lebih dimantapkan lagi di kalangan pegawai negeri, tapi juga di kalangan masyarakat umum. Maka kemudian di tahun 1930-an juga dikeluarkan larangan untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya bagi seluruh masyarakat, walaupun mula-mula hanya di kota-kota kecil. Tindakan ini makin ketat ketika keadaan udara politik di dunia umumnya dan di Pasifik khususnya makin mendung. Ini dibarengi juga dengan makin kerasnya sikap Belanda kepada pergerakan radikal revolusioner yang dipimpin oleh Bung Karno dan Bung Hatta — Sjahrir, ––Partindo dan PNI (Hatta–Sjahrir), dan setelah mereka dibuang, keluarlah larangan untuk mengadakan rapat-rapat anggota, apalagi rapat terbuka yang bisa dihadiri oleh beribu orang. Juga bagi