Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

17

tidak bisa dipandang sebagai “volkslied” (lagu kebangsaan) dari bangsa yang toh tidak ada, tapi harus dianggap sebagai lagu klub atau perkumpulan.

Adapun ketentuan mengenai sikap pegawai negeri Hindia Belanda ialah bahwa pegawai harus mengambil sikap yang sungguh-sungguh netral dan tidak ikut menyatakan sikap hormat terhadap lagu Indonesia Raya ataupun terhadap lagu perkumpulan yang semacam itu, dengan berdiri dari tempat duduknya. Pun tidak boleh menunjukkan pro atau anti dengan berdiri atau duduk.

Dari keterangan dan kutipan di atas, sudah jelas betapa kerasnya larangan terhadap pegawai negeri. Seorang pegawai negeri yang kelihatan berdiri karena lagu kebangsaan lndonesia diperdengarkan atau dinyanyikan, –– apalagi kalau ikut menyanyi –– sebentar lagi akan merasakan nasib untuk dipecat dari jabatannya. Sebab Belanda ingin mempunyai kepastian, bahwa seluruh aparat pemerintahannya bersih dari unsur kebangsaan.

Pegawai yang kebetulan ikut hadir dalam salah satu rapat tertutup atau rapat umum, harus bersikap netral. Jelasnya, kalau ia sudah duduk, harus tetap duduk. Dalam pada itu kalau mereka yang anti (tentunya — di kalangan Belanda) bila ia kebetulan berdiri, juga tidak boleh menunjukkan sikap antinya dengan sikap lalu duduk. Tambahan ini bagi Pemerintah Hindia Belanda hanyalah untuk menunjukkan bahwa pegawainya diperbolehkan “netral”, tidak pro dan tidak anti. Kalimat ini hanyalah pertimbangan psychologis saja. Dan hal itu tidak hanya berlaku bagi Indonesia Raya saja — sebab bangsa Indonesia tidak ada di pandangan mata Belanda, melainkan juga berlaku bagi lagu-lagu perkumpulan semacam itu. Jadi lebih jelas, bahwa lagu Indonesia Raya hanya dipandang sebagai lagu satu klub atau perkumpulan, — barangkali yang dimaksud di sini yaitu perkumpulan maha-