Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/131

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

103

5. Sdr. Bambang Soelarto Sastrawan, sebagai anggota;

6. Sdr. Sagunun M.D. dari Lembaga Sedjarah dan Antropologi, sebagai Sekretaris merangkap anggota;


Ketiga :

a. Para anggota Panitia Penjusun Naskah Brosur jang mengadakan perdjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut dalam pasal "Pertama" harus mempunjai surat perintah djalan jang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudajaan - selandjutnja disingkat Menteri atau pedjabat jang ditundjuk olehnja;

b. Para anggota Panitia Penjusun Naskah Brosur jang menghadiri sidang (dalam kota) tidak disediakan kendaraan Pemerintah; kepada mereka jang tidak berhak memperoleh penggantian tundjangan uang kilometer diberi penggantian ongkos djalan setempat atas dasar pengeluaran jang sebenarnja.


Keempat:

Panitia Penjusun Naskah Brosur wadjib menjampaikan hasil tugasnja kepada Menteri selambat-lambatnja dua minggu sesudah tanggal pembubaran termasuk pertanggungan-djawaban mengenai materiil/keuangan jang diserahkan dan digunakannja.


Kelima:

Para anggota Panitia Penjusun Naskah Brosur masing-masing diberi balas djasa sesuai Edaran Sekretaris Djenderal Departemen Pendidikan dan Kebudajaan tanggal 4 Desember 1971 No. 33512/Sekdj/Dpk/71.


Keenam:

Biaja untuk keperluan:

a. 'tugas tersebut dalam pasal "pertama",