103
5. Sdr. Bambang Soelarto Sastrawan, sebagai anggota;
6. Sdr. Sagunun M.D. dari Lembaga Sedjarah dan Antropologi, sebagai Sekretaris merangkap anggota;
Ketiga :
a. Para anggota Panitia Penjusun Naskah Brosur jang mengadakan perdjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut dalam pasal "Pertama" harus mempunjai surat perintah djalan jang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudajaan - selandjutnja disingkat Menteri atau pedjabat jang ditundjuk olehnja;
b. Para anggota Panitia Penjusun Naskah Brosur jang menghadiri sidang (dalam kota) tidak disediakan kendaraan Pemerintah; kepada mereka jang tidak berhak memperoleh penggantian tundjangan uang kilometer diberi penggantian ongkos djalan setempat atas dasar pengeluaran jang sebenarnja.
Keempat:
Panitia Penjusun Naskah Brosur wadjib menjampaikan hasil tugasnja kepada Menteri selambat-lambatnja dua minggu sesudah tanggal pembubaran termasuk pertanggungan-djawaban mengenai materiil/keuangan jang diserahkan dan digunakannja.
Kelima:
Para anggota Panitia Penjusun Naskah Brosur masing-masing diberi balas djasa sesuai Edaran Sekretaris Djenderal Departemen Pendidikan dan Kebudajaan tanggal 4 Desember 1971 No. 33512/Sekdj/Dpk/71.
Keenam:
Biaja untuk keperluan:
a. 'tugas tersebut dalam pasal "pertama",