Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/117

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

89

Keduabelas:
Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1966.

Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 22 Desember 1966
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAJAAN,

ttd.
SARINO MANGUNPRANOTO

SALINAN kepada:

  1. Bapak Presiden Republik lndonesia.
  2. Presiden Kabinet Ampera.
  3. Semua Menutama.
  4. Semua Menteri.
  5. Sekdjen. Depkdik.
  6. Semua Dirdjen dalam lingkungan Dedik.
  7. Sekretatis Menteri P. dan K. (gaja lama).
  8. Semua Direktorat/Lembaga/Biro (gaja lama) dalam lingkungan Depdik.
  9. Semua Perwakilan dalam lingkungan Depdik.
  10. Biro Hukum dan Per-Undang2an (gaja lama) Depdik.
  11. Jang bersangkutan untuk seperlunja.


Salinan sesuai dengan jang asli
Kepala Biro Hukum dan Perundang-Undangan (gaja lama}
Departemen Pendidikan dan Kebudajaan

Tjap. ttd.
(BUDIHARDJO)