Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/108

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

80

pertemuan-pertemuan lain, dimana diadakan upatjara penaikan Bendera Kebangsaan.
a-b. Harus diusahakan supaja penggunaan Lagu Kebangsaan tidak berlebih-lebihan, misalnja apabila pada suatu upatjara jang dihadiri oleh Presiden/Wakil-Presiden direntjanakan penaikan Bendera Kebangsaan dengan upatjara, maka Lagu Kebangsaan hanja diperdengarkan pada upatjara penaikan Bendera Kebangsaan itu dan pada saat Presiden/Wakil-Presiden meninggalkan tempat.
c. Jang dimaksud disini ialah penghormatan, misalnja jang diadakan waktu :
Ada kundjungan Kepala Negara atau Kepala Pemerintah negara asing, ada kunjungan rombongan atauperutusan jang mewakili negara asing.
Diadakan penjerahan surat-kepertjajaan oleh Duta Besar negara asing kepada Kepala Negara.
Diadakan toast timbal-balik oleh wakil negara kita dan wakil negara asing, untuk menghormati Kepala Negara asing/Kepala Negara Republik Indonesia.

Dalam hal-hal tersebut diatas, lagu-lagu kebangsaan negara asing dan negara kita diperdengarkan berganti-ganti.
(2) a. Jang dimaksud ialah misalnja djika pada pertemuan umum oleh hadirin sebagai pernjataan perasaan nasional dengan sepontan dinjanjikan Lagu Kebangsaan.
b. Jang dimaksud ialah pendidikan umum, dan pendidikan dan pengadjaran disekolah.

Pasal 5.


a) Jang dimaksud ialah reklame, untuk memperbesar keuntungan dagang dalam segala bentuk.
b) Misalnja tidak boleh mempergunakan dalam musik dansa.