Halaman:Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya.pdf/100

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

72

SALINAN


PERATURAN PEMERINTAH No. 44/th. 1958
Tentang:
LAGU KEBANGSAAN INOONESIA RAYA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :

  1. bahwa Lagu Kebangsaan Republik lndonesia adalah Lagu Indonesia Raya;
  2. bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan untuk menetapkan nada-nada dan gubahan-gubahan dari lagu itu serta tjara penggunaannja;

Mengingat:

Pasal 3 ajat 2 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

Mendengar:

Dewan Menteri dalam rapatnja jang ke-107 pada tanggal 30 Mei 1958.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

Peraturan Pemerintah tentang Lagu Kebangsaan lndonesia Raya.