Halaman ini tervalidasi
72
SALINAN
PERATURAN PEMERINTAH No. 44/th. 1958
Tentang:
LAGU KEBANGSAAN INOONESIA RAYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
- bahwa Lagu Kebangsaan Republik lndonesia adalah Lagu Indonesia Raya;
- bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan untuk menetapkan nada-nada dan gubahan-gubahan dari lagu itu serta tjara penggunaannja;
Mengingat:
Pasal 3 ajat 2 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Mendengar:
Dewan Menteri dalam rapatnja jang ke-107 pada tanggal 30 Mei 1958.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Peraturan Pemerintah tentang Lagu Kebangsaan lndonesia Raya.