Lompat ke isi

Halaman:Boekoe Perhimpunan Hal Verjaring dalam Perkara Civiel dan Crimineel.pdf/84

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

83

kepalsoewan atau wang palsoe itoe diperboewat palsoenja, soedah lebih dari 18 tahoen lamanja.

Fatsal 80.

1) Tiap-tiap perboewatan penoentoetan hoekoem menggoegoerkan tempohnja verjaring, asal sadja penoentoetan itoe diketakoeikan pada orang jang ditoentoet atau telah dima loemkan kepadanja dengan menoeroet ketentoean oendang-oendang oemoem.

2) Sesoedahnja verjaring itoe digoegoerkan (dibatalkan), maka waktoenja verjaringpoen djadi baharoe lagi.

Fatsalal 81.

Penoendaan lebih doeloe dari penoentoetan hoekoem, lantaran bersilisihan pendapatan hakim, menjebabkan djoega berhentinja djalan verjaring.

Fatsal 82.

1) Hak akan menoentoet orang dihadepan pengadilan, karena pelanggaran jang tidaklah lain hoekoeman oetama jang mengantjam, selainnja hoekoeman denda, maka batallah djikalau orang jang ditoentoet soeka bajar sadja sadjoem-