77
76 ajat I, jaitoe hakim-hakim jang ada ditanah-tanah kesoeltanan jang terhitoeng memerentah sendiri, seperti: di tanah Djogjakarta; Pengadilan Keraton Darah Dalam; Kepatian Darah Dalam; Balai Mangoe dan Hoekoem Dalam, serta 1.1. nja.
Fatsal 77.
Goegoerlah hak penoentoetan hoekoem, bila orang jang tersangka, mati.
Fatsal 78.
1) Poen hak penoentoetan djadi goegoer, bila soedah liwat [verjaard] dari:
1. satoe tahoen, boewat segala pelanggaran dan kedjahatan, jang dilakoekan karena pertjitakan;
2. enam tahoen boewat kedjahatan, jang terantjam dengan hoekoeman denda, tahanan atau pendjara jang tidak lebih dari tiga tahoen;
3. doewa belas tahoen, boewat segala kedjahatan jang terantjam dengan hoekoeman pendjara sementara lebih dari tiga tahoen;
4. dalapan belas tahoen, boewat segala kedjahatan jang terantjam dengan hoekoeman mati atau pendjara seoemoer hidoep;
2)Boewat orang jang pada sebeloemnja melakoekan perboewatan itoe, beloem beroemoer