Lompat ke isi

Halaman:Boekoe Perhimpunan Hal Verjaring dalam Perkara Civiel dan Crimineel.pdf/73

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

72

Jang terseboet di no. 3, dan 4, dan sesoedahnja kapal ke tampat jAng ditoedjoe itoe, datang (sampai).

Fatsal 742.

Seliwatnja tempoh tiga tahoen, maka goegoerlah (verjaardlah):

Segala penagihan tentang pemasoekkan barang keperloean oentoek menjedijakan kapal dan makanan dikapal, begitoepoen kajoe, lajar, djangkar dan segala barang apa djoea, jang perloe bagai pekerdjaan menoekang dan memperbaiki serta oepahan kerdja jang tersangkoet dalam oeroesan kapal; segala penagihan karena hal keroesakan, sebab anjoet dan terbentoer.

Verjaring jang terseboet permoelaãn, moelainja dihitoeng, jalah: sedari penjerahan barang-barang itoe diterima atau sedari selesainja pekerdjaãn itoe; adapoen verjaring jang terseboet belakangan, jalah: sedari bahaja itoe terdjadi.

Fatsal 743.

Seliwatnja tempoh lima tahoen, maka goegoerlah (verjaardlah); segala penagihan jang terbit dari pada soerat bodemerij atau polis assurantie.

Verjaringnja itoe, moelai dihitoeng, jalah: sedari