Lompat ke isi

Halaman:Boekoe Perhimpunan Hal Verjaring dalam Perkara Civiel dan Crimineel.pdf/69

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

68

Barang siapa, jang menggoenakan kekoewatan verjaring itoe, haroes ia mengoewatkan dengan soempah, bahoewa dalam oeroesan wissel itoe, soedah tidak tersangkoet apa-apa lagi.
Begitoepoen ahli warisnja atau 1.1. orang jang tersangkoet-paoet, bila merasa jang pengakoewan itoe memang dengan seloeroesloeroesnja, maka merikapoen boleh terbebas dari pada pihoetang itoe, (marika boleh mengakoe, jang merikapoen soedah tidak lagi, berhoetang).

Fatsal 206.

Hak penagihan kepada endossanten dan kepada si penarik wissel jang diprotest, karena non betaling, dimana ia (si penarik wissel itoe), dapat memberi kenjataan jang wang boewat membajar itoe, soedahlah dikirimkannja (soedah disedijakan ventoek membajar wissel itoe), maka verjaardlah hak panagihan itoe, seliwatnja tempoh enam boelan, apabila soerat-soerat wissel itoe ditarik dalam tanah Hindia-Nederland dan tampat pembajarannja masih ada dalam seboewah poelau itoe djoega.
Tetapi djika tempat penarikan wissel dan tempat pembajarannja, adalah berlainan poelau, maka verjaardnja penagihan itoe, bila soedah liwat dari satoe tahoen.
Adapoen soerat-soerat wissel jang ditarik dari