56
mendjadi tidaklah boleh si empoenja menoetoep djalan itoe lagi, sebab soedah verjaard.
Adapoen verjaring dalam halnja perkara civiel itoe, tidak melainkan oentoek penagihan pendoedoek antara pendoedoek belaka, tetapi antara fihak Pemerintah dengan pendoedoedoek Negeripoen, boleh didjalankan djoega, jaitoe dalam hal penagihan padjeg, sebagai jang terseboet dałam Stb: 1892 No. 159; Staatsblad mana adalah boenjinja seperti dibawah ini.
Bab III.
Hal verjaring dalam perkara penagihan
padjeg (belasting) dari pada Pemerentah
kepada pendoedoek Negeri.
Menoeroet boenjinja Staatsblad
1892 No. 159.
Ketjoewali atas hal jang terseboet dalam besluit Keradjaän dd. 31 Augustus 1882 No. 21 (Stb: 1882 No. 280), maka segala penagihan jang terbit dari pada atoeran pemoengoetan padjeg, bila dimana dalam atoeran itoe, tidaklah ditentoekan tempohnja verjaring; maka verjaardlah penagihan itoe, djika soedah liwat dari lima tahoen. sedari harian penagihan didjalankan.
Selainnja dari hal verjaring atas penagihan radjeg, haroes orang (selainnja anak Priboemi) meioeroet segala atoeran-atoeran verjaring jang