DJILID II.
Sebegimana pembatia telah ketahoei, jang bila dimana hoetang itoe tidak orang djalankan penagihan sampai liwat dari tempoh jang soedah ditentoekan, nistjaja penagihan itoe boleh hilang (verjaard), karena atas pengaroehnja verjaring.
Soepaja penagihan tidak kena pengaroch itoe, adalah Wet oendjoek djalan begimana orang boleh bikin, sampai lain orang, tidak bisa lagi pakai djalan verjaring; djalan itoe jalah: dengan menoeroet ketentoean oendang-oendang Hoekoem dimana Deurwaarder jang nanti mendjalankan penagihan itoe dan apabila si berhoetang dibeteekend, soedahlah dia tertjegah (tertegah) atas haknja akan pakai djalan verjaring.
Begitoepoen orang haroes tahoe djoega atas hak dari ia empo-nja pakarangan, dimana pakarangan itoe biasa dipakai djalan laloe lintas orang-orang, sebab adalah berhoeboengan tepainja dengan djalan besar, maka bila si empoenja tidak memeliharakan itoe dengan baik (seperti: dipagar dan 1.1.) dan ia tinggal dijamkan begitoe sampai lebih dari 30 tahoen, nistjaja pakarangan itoe dipandang djalan jang oemoem, karena soedah menanggoeng „hak pekarangan", jang orang Belanda katakan „erfdienstbaarheid",