Lompat ke isi

Halaman:Boekoe Perhimpunan Hal Verjaring dalam Perkara Civiel dan Crimineel.pdf/53

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

52

Fatsal 1989.

Dalam hal jang terseboet dibawah ini, maka tidaklah verjaring itoe berlakoe atas orang prampoean jang ada dalam kawinan.
1. penagihan (pendakwaan) dari perampoean itoe, bila ia beloem menarima baik tentang berlakoenja verjaring atau sebeloemnja ia menjelesaikan pertjereannja;
2. pendjoealan jang dilakoekan oleh si laki atas harta si bini, dimana si bini tidaklah mengetahoeinja [tidak dengan idinnja si bini], tentang pendjoealan jang diperboeat dan djadi tanggoengan si laki itoe; dan djoega dalam segala perkara, dimana penagihan si bini itoe, djatoh kepada si laki kembali.

Katerangan.

Maksoed ajat ke 2, dalam fatsal 1989, jalah:
Djikalau si laki bolehnja mendjoeal hartanja si bini itoe, dengan tidak atas kemoefakatannja si bini (si bini tidak terima pendjoealan itoe), maka ia [si bini], tidak boleh mebatalkan [minta hilangkan] pendjoealan itoe, sebeloem ia bertjere, sebab penagihan itoe akan djatoh djoega, kepada si laki kembali, karena dalam hal itoe, si lakilah jang empoenja kesalahan.