Lompat ke isi

Halaman:Boekoe Perhimpunan Hal Verjaring dalam Perkara Civiel dan Crimineel.pdf/52

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

51


Bahagian ke V.

Dari sebab-sebab, jang mendjadikan verjaring,

tidak akan berlakoe.

Fatsal 1986.

Bahoewasanja verjaring itoe boleh didjalanka kepada orang sekalian, selainnja kepada orang, jang wet, ada mengetjoewalikan:

Fatsal 1987.

Maka kekoeatan verjaring itoe, tidaklah sekali kali boleh didjalankan (baik beharoe moelai; maoepoen soedah dilandjoetkan) atas orang-orang (anak-anak) jang beloem sampai oemoer; dan atas orang-orang jang ada dibawah pengoewasaännja wali; lain perkara kalau wet adalah menentoekannja.

Fatsal 1988.

Melainkan dalem perkara laki-bini, tiadaklah verjaring itoe berlakoe samasekali.