Halaman ini tervalidasi
51
Bahagian ke V.
Dari sebab-sebab, jang mendjadikan verjaring,
tidak akan berlakoe.
Fatsal 1986.
Bahoewasanja verjaring itoe boleh didjalanka kepada orang sekalian, selainnja kepada orang, jang wet, ada mengetjoewalikan:
Fatsal 1987.
Maka kekoeatan verjaring itoe, tidaklah sekali kali boleh didjalankan (baik beharoe moelai; maoepoen soedah dilandjoetkan) atas orang-orang (anak-anak) jang beloem sampai oemoer; dan atas orang-orang jang ada dibawah pengoewasaännja wali; lain perkara kalau wet adalah menentoekannja.
Fatsal 1988.
Melainkan dalem perkara laki-bini, tiadaklah verjaring itoe berlakoe samasekali.