Lompat ke isi

Halaman:Boekoe Perhimpunan Hal Verjaring dalam Perkara Civiel dan Crimineel.pdf/51

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

50

masih ada dalam pembahagian; apalagi bila ada terdjadi pegadean dengan hypotheek, maka verjaring itoe bolehlah ditegahkannja.

Tetapi penagihan itoe, atau pengakoean begitoe, jang didjalankan kepada l.l. orang, jang toeroet berhoetang, tidak boleh menggoenakan kekoeatan verjaring sekaliannja, salainja dari sebagitoe banjak atas satoe-satoe bahagian orang, jang djadi ahli warisnja sadja.

Djikalau verjaring itoe hendak dibantah (ditegahkan) atas samoea pihoetangnja l.l. orang jang toeroet berhoetang, maka penagihan itoe, mesti didjalankan kepada satoe-persatoe orang; atau orang-orang itoe haroes masing-masing ada pengakoean sabenarannja hoetang itoe.

Fatsal 1984.

Penagihan jang didjalankan kepada orang jang (djadi kepala) berhoetang serta ia mengakoe atas pihoetangnja itoe, maka orang jang mendjadi borgpeen hilanglah dari haknja verjaring.

Fatsal 1985.

Penegahan (penolakan) hal verjaring jang di haroeskan kepada orang jang djadi kepala pemberi hoetang, berlakoe djoega bagai l.l. orang jang djadi sakoetoenja (jang toeroet menghoetangi).