49
pendakwaan; kalau Hakim katakan jang hal itoe sija-sija sadja; atau kalau si penagih melepaskan penagihannja; atau penagihan itoe memang ditolak oleh Hakim, ataupoen djika penagihan itoe ditolak. karena soedah lampau dari tempohnja (waktoenja).
Fatsal 1982.
Pengakoean dengan moeloet atau dengan salah soewatoe perbceatan (soerat-soerat) jang memberi kenjataan, bahoewa harta jang dipegangnia atau pihoetang jang diperboeatnja itoe adalah benar keadaannja, maka verjaring itoe, hilanglah kekoewatannja.
Fatsal 1983.
Penagihan jang didjalankan kepada salah seorang jang djadi sakoetoenja sabegimana boenjinja Fatsal 1979, atau djika orang itoe ada mengakoekan atas hoetangnja itoe, maka hilanglah kekoeatan verjaring jang dioentoekan bagai lain-lain orang sakoetoenja, begitoepoen bagai ahli warisnja.
Meski penagihan jang didjalanken kepada salah seorang ahli warisnja si berhoetang sabagai boenjinja Fatsal 1979, atau meski ada pengakoeannja salah seorang ahli waris sekalipoen, tapi hilangnja kekoeatan verjaring itoe, tidak oentoek sekaliannja ahli waris, djika hak itoe