Lompat ke isi

Halaman:Boekoe Perhimpunan Hal Verjaring dalam Perkara Civiel dan Crimineel.pdf/49

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

48

saannja atas harta itoe oleh orang jang dahoeloe mempoenjai dia atau oleh orang lain (jang baharoe mempoenjai harta itoe).

Fatsal 1979.

Poen Verjaring itoe boleh dibantah dengan soerat penagihan atau pendakwaan (sita) ataupoen 1.1. soerat penagihan jang diperboeat menoeroet atjara hoekoem oleh ambtenaar jang berkoewasa melakoekan penagihan itoe dengan atas nama orang jang empoenja hak dari harta atau pihoetang itoe kepada si pemegang harta atau kepada si berhoetang jang akan mempergoenakan verjaring itoe.

Fatsal 1980.

Begitoe poela segala pendakwan dimoeka Hakim jang Hakim tidak berkoeasa boeat memeriksa dan memoetoeskan perkara itoe, maka verjaring dalam perkara itoepoen batallah (dapat dibantah dengan soerat dakwa itoe),

Fatsal 1981.

Maka verjaring itoe akan berdjalan teroes (tidak djadi dibantah), djika soerat penagihan atau pendakwaan tadi ditjaboet (ditarik) kembali oleh orang jang melakoekan penagihan atau