Lompat ke isi

Halaman:Boekoe Perhimpunan Hal Verjaring dalam Perkara Civiel dan Crimineel.pdf/40

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

39

ngalahkan (meroegikan) kepadanja.

Nah! begitoelah maksoed perkataan „te goeder trouw” dan „te kwader trouw” itoe.

- o -

Fatsal 1964.

Soe watoe nama [rechts titel] atas hak milik, jang tidak menoeroet atoeran. tidak akan dipandang mendjadi dasar (alesan) atas verjaring jaoh tempohnja 20 tahoen lamanja.

Fatsal 1965.

Orang jang telah memegang soewatoe harta, atau rente ataupoen pihoetang dengan loeroes (de goede trouw), maka dialah jang dipandang si empoenja; dan barang siapa jang mengatakan, baho wa harta atau rente dan pihoetang itoe, samoelanja djadi miliknja, karena dengan djalan menipoe, maka ia haroes menerangkan tentang penipoeannja itoe.

Bahagian ke III,

Verjaring, terpandang soewatoe oepaja,
oentoek membebaskan dan segala
kemistian.