Lompat ke isi

Halaman:Boekoe Perhimpunan Hal Verjaring dalam Perkara Civiel dan Crimineel.pdf/30

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

sebagai orang kebanjakan djoea, serta dia boleh mendjalankan segala apa jang soedah terseboet diatas.

Keterangan.

Maka jang diperkatakan Pemerintah, hakikatnja ijalah K. j. d. T. Besar. G. G; karena beliaulah jang memerintah atas seloeroeh tanah Hindia ini.

Fatsal 1955

Boeat memperoleh hak milik atas sesoeatoe barang jang terdapat karena orang ada menggoenakan verjaring, haroes orang jang memegang dia, teroes meneroes dan tidak terselang-selang serta tidak terganggoe oleh lain orang, sampai orang banjak (oemoem) poen memandang, bahoewa barang itoe, tidaklah lain, selainnjadari orang itoe sendiri, jang mempoenjainja.

Katerangan.

Fatsal ini, ta' oesah diterangkan poela, karena sapapoen djoega jang pandai membatja, tentoe sigeralah mengarti, apa maksoednja fatsal ini; tagi djika ingin lebih terang, baiklah teroes membatja katerangan fatsal 1967, jang nanti akan datang.