12
pertjajai.
Hal jang 1. 1. saperti apa jang soedah ditrangkan dibawah fatsal 1 dan 2; melainkan disini temponja hoetang itoe hanja 2 tahoen.
Fatsal 4.
Barang siapa jang didakwa (digoegat) dimoeka Hakim dalam hal hoetang-pihoetang jang terseboet da'am fatsal 2 dan 3, bila tempo jang ditentoekan dalam fatsal itoe memang soedah lampa si tergoegat boleh minta kepada Hakim, soepaja hoetangnja itoe dikatakan Verjaard, maka Hakim poen wadjib menolak atas dakwanja si menggoegat, karena mengingatalasan kedoea fatsal itoe.
Katerangan:
Orang djangan mengira, jang karena menginget boenjinja fatsal 4 ini, orang jang berhoetang soedahlah dapat melepaskan hoetangnja dari penagihan si menggoegat dengan menggoenakan kekoeatan Verjaring, sebab dalam halnja fatsal 4, Hakim beloem boleh lantas menerima sadja permintaän si tergoegat, sebelom si tergoegat bersoempah (menoeroet sebagaimana permintaän si menggoegat), bahwa hoetangnja itoe soenggoeh-soenggoch soeda dibajar loenas, karena di sini, jang menggoegat masih ada hak boewat