Halaman:Biografi tokoh kongres perempuan indonesia pertama.pdf/62

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

54

Pada tahun 1921 RA. Sukirin menikah dengan RM. Henricus Harjodiningrat yang juga masih bangsawan Paku Alaman. Pernikahan RA. Sukirin dengan RM. Henri Cus Harjodiningrat ini mendapat restu dari kedua belah pihak orang tua. Setelah menikah inilah RA. Sukirin lebih dikenal dengan nama R Ay. Catharina Harjodiningrat. Suaminya bekerja di pabrik rokok NV. Nigresco (Tarumartani). Pernikahan RA. Sukirin dengan RM. Henricus Harjodiningrat dikaruniai lima orang putera yaitu: Fransisca Pratiwi bekerja sebagai bidan di Semarang dan sekarang sudah meninggal, Yuliana Sulastri bekerja sebagai guru di Bogor, Christine Suprapti sudah meninggal ketika masih kecil, Paulus Sulistyo bekerja di Perusahaan Perkebunan Negara Medan, dan Susanto sudah meninggal ketika masih kecil.

Jika dilihat dari latar keluarga dan pendidikan, maka jelaslah bahwa R. Ay. Catharina Harjodiningrat betul-betul seorang pejuang yang tahu apa yang sangat diperlukan oleh bangsanya, khususnya pada kaum wanita. Hampir semua saudaranya adalah aktivis dalam organisasi sosial politik serta semuanya berpendidikan.

R. Ay. Catharina Harjodiningrat pertama kali terjun dalam organisasi di perkumpulan "Wanito Katholik". Sejak itu pikiran dan tenaganya disumbangkan untuk kepentingan agama, kaumnya dan kepentingan umum. Melalui organisasi wanito Katholik inilah R. Ay. Catharina Harjodiningrat menjadi seorang tokoh wanita Katholik dan penyelenggara Kongres Perempuan Indonesia I. Hal ini disebabkan R. Ay. Catharina Harjodiningrat adalah Ketua Wanito Katholik yang pertama di Indonesia.

Sebelum "Wanita Katholik" berdiri di Indonesia sudah ada perkumpulan De Katholieke Vrouwen Bond yang anggotanya terdiri wanita-wanita bangsa Belanda yang beragama Katholik. Pada waktu itu ada seorang wanita Belanda mengusulkan agar supaya para wanita Indonesia yang berbahasa Belanda masuk menjadi anggota De Katholike Vrouven Bond. Temyata usaha tersebut ditentang oleh R. Ay. Maria Sulastri Darmoseputro,