Halaman:Biografi tokoh kongres perempuan indonesia pertama.pdf/188

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

180

Congres, nyonya-nyonya dan tuan-tuan yang terhormat,

Sekarang sampailah pada pembicaraan tentang pemandangan dalam lingkungan Islam. Dalam pada pembicaraan ini tidak saja paksa-paksa supaya saudara-saudara masuk ke agama Islam bahwa sesungguhnya hal ini adalah terserah atas hajatnya masing-masing.

Hukum Islam diterangkan bahwa "Perempuan dan Lelaki" itu bedalah. Perbedaan ini bukan dari fihak lelaki lebih tinggi derajatnya dan fihak perempuan itu lebih rendah, tidak? Perempuan dan lelaki Islam itu masing-masing berhak berkemajuan dan berkesempurnaan dan bahwasanya yang dikata kemajuan dan kesempurnaan itu ialah menurut hak batas-batasnya sendiri-sendiri.

Ketahuilah, bahwa orang perempuan dilahirkan di dunia itu memang sudah membawa kodrat berbeda dengan orang lelaki. Umpamanya : fihak lelaki mempunyai kekuatan badan sehingga dengan itu maka dapatlah ia mengerjakan sesuatu pekerjaan yang berat-berat; tetapi fihak perempuan tidak demikian halnya, kekuatan badannya halus. Begitulah seterusnya. Bahwasannya kaum perempuan itu sudah mempunyai kuwajiban sendiri yang tidak dapat dikerjakan oleh kaum lelaki, yakni :

  1. Bunting
  2. Melahirkan anak dari kandungannya dan
  3. Memberi air susu, memelihara dan mendidik.

Tidak celanya orang perempuan tidak cakap mengerjakan sesuatu pekerjaan dari bagiannya lelaki, sebalinya pun tidak tercerca sekiranya orang lelaki itu tidak dapat mengerjakan dari kuwajibannya orang perempuan. Inilah memang sudah ada haknya masing-masing yang tidak dapat dipungkiri.

Sebagai juga dengan hal "Burung dan Harimau" , harimau dapat menggigit dan menelan dengan kuat-kuat, akan tetapi tidak dapat terbang. Sebaliknya, burung tidak cakap menggigit