empat Bagian ditambah Satuan Pemeliharaan Pangkalan (Satharlan), dipadatkan menjadi hanya dua subdit dalam organisasi Direktorat Fasilitas dan Bekal TNI Angkatan Udara, yaitu Subdit Pengembangan Pangkalan (Banglan) dan Subdit Pembinaan Penyiapan Pangkalan (Binsiaplan).
Dalam struktur organisasi Ditfasbekau, kedudukan Subdit Banglan sebagai staf pelaksana Ditfasbekau dalam melaksanakan perencanaan, penyiapan dan pembinaan pengembangan pangkalan, membawahi tiga Seksi, yaitu Seksi Konstruksi, Seksi Instal dan Seksi Dalprogar. Sedangkan kedudukan Subdit Binsiaplan sebagai staf pelaksana Ditfasbekau dalam menyelenggarakan pembinaan kesiapan fasilitas pangkalan dan fasilitas penerbangan yang meliputi kegiatan pembangunan, penyiapan sarana prasarana pembangunan, penyiapan kebijakan teknis serta pembinaan profesi, membawahi empat Seksi, yaitu Seksi Siaplan, Seksi PrasTanah, Seksi Rekayasa dan Satharlan. Dengan posisi organisasi Satharlan hanya setingkat Seksi di bawah Subdit Binsiaplan, maka keberadaan Satharlan sebagai Satuan Pelaksana Lapangan menjadi kurang diperhitungkan.
Tugas dan Fungsi Ditfasbekau
Berdasarkan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur (POP) Ditfasbekau tahun 1985, pada pasal 2, tugas Ditfasbekau adalah menyelenggarakan fungsi penyiapan fasilitas-fasilitas pangkalan, penerbangan, sarana bantuan Baminmas, Materiil dan dukungan bekal umum.
Sesuai pasal 3, dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut di atas, Ditfasbekau menyelenggarakan fungsi-fungsi merumuskan, menyusun dan menyiapkan kebijaksanaan teknis di bidang pembinaan dan penyiapan fasilitas-fasilitas pangkalan, penerbangan, sarana bantuan serta penyelenggaraan dukungan bekal umum termasuk BMP; Menyusun perkiraan logistik di bidang kemampuan dukungan fasilitas dan bekal umum termasuk BMP dalam rangka penyusunan rencana strategis TNI Angkatan Udara; Menyusun rencana dan program pembinaan dan penyiapan fasilitas dan bekal umum termasuk BMP berdasarkan rencana dan program TNI Angkatan Udara; Menyusun dan menyiapkan petunjuk-petunjuk di bidang pembinaan serta dukungan fasilitas
dan pembekalan TNI Angkatan Udara; Melaksanakan rencana dan program pembinaan serta dukungan fasilitas dan pembekalan TNI Angkatan Udara; Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Komando, Badan, dan Instansi lainnya, baik di dalam maupun di luar TNI Angkatan Udara untuk kepentingan tugasnya; Mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi