Pangkalan udara tersebut, umumnya terdiri dari berbagai fasilitas penerbangan dan fasilitas pendukung penerbangan serta perumahan anggota yang kondisinya masih sederhana dan terbatas fasilitasnya. Meskipun fasilitas yang ada terbatas, agar kegiatan operasional penerbangan berjalan lancar, tetap diperlukan personel yang bertugas dan bertanggung jawab untuk menyiapkan fasilitas penerbangan, meskipun belum terorganisir mengingat Republik Indonesia baru saja merdeka dari tangan penjajahan Jepang. Tugas dan tanggung jawab menyiapkan fasilitas penerbangan dan fasilitas-fasilitas lainnya, kelak akan diemban oleh Djawatan Teknik Umum Angkatan Udara setelah terbentuknya organisasi AURI.
Markas Tertinggi TKR Djawatan Penerbangan
Dengan dibentuknya TKR Bagian Penerbangan yang kemudian dikenal dengan nama TKR Djawatan Penerbangan sebagai kekuatan udara tentunya beban tugas dan tanggung jawabnya semakin berat dan semakin kompleks. Oleh karena itu diperlukan Markas Khusus di luar Markas Tertinggi TKR yang sesuai dengan strategi kekuatan agar yang direncanakan dapat terlaksana dan terorganisir secara teratur dan efektif.
Markas tertinggi TKR Djawatan Penerbangan sebagai pusat pengendalian di bidang kekuatan udara pada awalnya bertempat disebuah bangunan yang terletak di jalan Terban Taman No. 1 Yogyakarta. Bangunan ini letaknya berseberangan dengan Markas Besar Tentara Keamanan Rakyat yang terkenal dengan sebutan Markas Tertinggi TKR Djawatan Penerbangan. Dilihat dari segi bangunannya memang belum memenuhi syarat sebagai Markas Besar, karena memiliki ruangan dan prasarana yang terbatas serta hanya dapat menampung kurang lebih 30 personel.
Oleh karena itu anggota TKR Djawatan Penerbangan yang tidak dapat tertampung dalam markas yang ada di jalan Terban Taman ditampung di kantor lain. Kantor-kantor tersebut antara lain kantor personalia di Jetis, sebelah Utara Tugu Yogyakarta (sekarang Jl. AM. Sangaji) dan Hotel Toegoe yang berada di jalan Malioboro (sekarang Jl. Pangeran Mangkubumi) selain dijadikan mess perwira juga digunakan sebagai kantor urusan pendidikan. Pada tanggal 7 Januari 1946 istilah TKR berubah dari Tentara Keamanan Rakyat menjadi Tentara Keselamatan Rakyat berdasarkan Penetapan Pemerintah Nomor 2/SD Tahun 1946.