Halaman ini tervalidasi
91
Suatu tulisan atau gambar dapat melanggar perasaan kesopanan, djika tulisan atau gambar itu tidak sedikitpun mengandung nilai, melainkan hanja mengandung keinginan/semangat untuk dengan sengadja membangkitkan nafsu berahi belaka, sehingga menurut norma² (agama, ketuhanan, keilmuan dsb.) jang berlaku dalam sesuatu djaman dan dalam sesuatu masjarakat menimbulkan pikiran² jang menjeret orang jang membatja/mendengar/melihatnja pada pelanggaran susila.
Djakarta, 5 Nopember 1956
A.n. Pengurus Organisasi Pengarang
Indonesia
Ketua :
(Mr. J.C.T. Simorangkir)
Sekretaris I
(S. Sastrawinata)