Sekretariat O.P.I.: d/a Balai Pustaka Djl. Dr. Wahidin II/2 Djakarta
Tlp. G. 1722
PUTUSAN RAPAT PENGURUS
ORGANISASI PENGARANG INDONESIA
No.: P. II/119/h/56
Hal : Pengertian karangan/lukisan tjabul
Lampiran: ...........
Mengingat, bahwa sudah waktunja organisasi kami, Organisasi Pengarang Indonesia, mempunjai pegangan jang dapat dipakai untuk menentukan tjabul tidaknja suatu karangan dan atau lukisan;
Mengingat pula akan surat jang terhormat sdr. Menteri P.P. dan K. tgl. 6 Oktober 1956 No.: 71950/S. dengan pokok: Pembitjaraan bersama tentang penerbitan tjabul (tgl. 7 Nopember jad);
Setelah menelaah prasaran sdr. Mr. St. Takdir Alisjahbana serta sanggahan sdr.² debater Hamka, Gajus Siagian dkk. mengenai pengertian tentang apa jang disebut ,,karangan/lukisan tjabul" pada malam-diskusi tgl. 26 Oktober 1956 digedung Balai Budaja Djakarta;
Setelah mempeladjari putusan hakim Pengadilan Negeri Jogjakarta No. 1135/1956 S. tgl. 23 Agustus 1956 dalam perkara karangan/lukisan tjabul madjalah Bikini No. I tahun ke I, putusan mana didasarkan pada pasal 282 K.U.H.P. vide Noyon tjetakan V halaman 498 ;
Maka Pengurus Organisasi Pengarang Indonesia (O.P.I.) dalam rapatnja tgl. 4 Nopember 1956 berhasil merumuskan pengertian tentang apa jang dinamakan ,,karangan/lukisan tjabul" seperti dibawah ini: