89
didalam tenggang 7 hari terhitung mulai berikutnja putusan ini diumumkan, atau setelah memohon pemeriksaan ulangan akan menarik kembali permohonan itu sebelum surat² pemeriksaan dikirim ke Pengadilan Tinggi tersebut atau menerima putusan tersebut atau setelah menjatakan menerima putusan tersebut berhak memohon supaja mendjalankannja hukuman ini dipertangguhkan dan didalam tenggang 14 hari berikutnja putusan ini mendjadi tetap, dapat memadjukan surat permohonan ampun.
Kemudian perneriksaan didalam perkara ini lalu ditutup.
Maka dibuatlah daftar pemeriksaan ini jang ditanda tangani oleh Acting Hakim dan Panitera Pengganti.
Penitera Pengganti,
ttd. Dewati.
Acting Hakim,
ttd. R.A.B. Massie.
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri
Jang membuat turunan,
Jogjakarta,
(Dewati)