84
pada umum dengan perantaraan pendjualan madjalah tersebut diatas.
Perbuatan2 mana berarti suatu kedjahatan jang tertulis dan diantjam hukuman didalam fasal 282 (1) jo (2) Kitab Undang2 Hukum Pidana.
Terhadap terdakwa I:
Menimbang, bahwa ia dimuka persidangan telah mengakui telah menjiarkan madjalah „Bikini" No. 1 tahun I;
bahwa ia sebagai pemimpin redactie bertanggung djawab atas isi madjalah tsb ;
bahwa tulisan „Dan achirnja djatuh Aminah" telah diketahui isinja dan telah disetudjuinja untuk dimuat dalam madjalah tersebut ;
bahwa gambar tersebut dalam halaman 10, 12, 14 jang dibuat oleh terdakwa II dan III, telah diketahuinja dan disetudjuinja untuk dimuat dalam madjalah „Bikini" tersebut;
Bahwa madjalah „Bikini" No. 1 itu telah didjualnja pada langganan2nja 1.k. 3.000 exemplar;
Terdakwa II :
bahwa ia mengakui bahwa gambar tersebut dalam halaman 10 dibuat olehnja ;
bahwa ia disuruh oleh terdakwa I untuk membuat gambar jang tjotjok dengan klimax tjerita tersebut diatas ;
bahwa ia menerima honorarium Rp. 75,—
Terdakwa II :
bahwa ia mengakui bahwa gambar2 termuat dalam halaman 12 (atas) dan 14 adalah gambar2 jang dibuat olehnja; bahwa ia menerima honorarium sebesar Rp. 50,—
Menimbang, bahwa keterangan2 saksi M.A.S., M.D.H., R.M.S., T.H.T. dan K. masing2 memperkuat keterangan terdakwa2 I, II, III tersebut diatas.
Menimbang, bahwa terdakwa I dimuka persidangan pertama mengatakan bahwa ia tidak merasa bahwa tulisan dan gambar tersebut diatas melanggar perasaan kesopanan akan tetapi dalam pembelaannja dalam sidang kedua ia dengan ichlas meng-