Halaman:Apakah Batjaan Tjabul.pdf/86

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

84

pada umum dengan perantaraan pendjualan madjalah tersebut diatas.

Perbuatan2 mana berarti suatu kedjahatan jang tertulis dan diantjam hukuman didalam fasal 282 (1) jo (2) Kitab Undang2 Hukum Pidana.

Terhadap terdakwa I:

Menimbang, bahwa ia dimuka persidangan telah mengakui telah menjiarkan madjalah „Bikini" No. 1 tahun I;

bahwa ia sebagai pemimpin redactie bertanggung djawab atas isi madjalah tsb ;

bahwa tulisan „Dan achirnja djatuh Aminah" telah diketahui isinja dan telah disetudjuinja untuk dimuat dalam madjalah tersebut ;

bahwa gambar tersebut dalam halaman 10, 12, 14 jang dibuat oleh terdakwa II dan III, telah diketahuinja dan disetudjuinja untuk dimuat dalam madjalah „Bikini" tersebut;

Bahwa madjalah „Bikini" No. 1 itu telah didjualnja pada langganan2nja 1.k. 3.000 exemplar;

Terdakwa II :

bahwa ia mengakui bahwa gambar tersebut dalam halaman 10 dibuat olehnja ;

bahwa ia disuruh oleh terdakwa I untuk membuat gambar jang tjotjok dengan klimax tjerita tersebut diatas ;

bahwa ia menerima honorarium Rp. 75,—

Terdakwa II :

bahwa ia mengakui bahwa gambar2 termuat dalam halaman 12 (atas) dan 14 adalah gambar2 jang dibuat olehnja; bahwa ia menerima honorarium sebesar Rp. 50,—

Menimbang, bahwa keterangan2 saksi M.A.S., M.D.H., R.M.S., T.H.T. dan K. masing2 memperkuat keterangan terdakwa2 I, II, III tersebut diatas.

Menimbang, bahwa terdakwa I dimuka persidangan pertama mengatakan bahwa ia tidak merasa bahwa tulisan dan gambar tersebut diatas melanggar perasaan kesopanan akan tetapi dalam pembelaannja dalam sidang kedua ia dengan ichlas meng-