83
Telah mendengar pernnintaan dari Djaksa jang bermaksud agar Pengadilan Negeri menghukum terdakwa2 :
I. T.S., dengan 5 hari pendjara
II. R.Fx.S., dengan 4 hari pendjara
III. I.S., dengan 3 hari pendjara dan supaja mereka terus masuk, karena mereka telah melanggar pasal 282 (2) K.U.H.P.
Telah mendengar pleidooi dari terdakwa2 I, II dan III;
Menimbang, bahwa terdakwa dituduh sebagai berikut:
Terhadap terdakwa2 I, II, III:
bahwa mereka dalam bulan Desember 1955 atau Djanuari 1956, setidak-tidaknja pada achir tahun 1955 dan permulaan tahun 1956, dikota Jogjakarta, atau ditempat lain dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, telah menjiarkan atau dengan maksud untuk disiarkan, telah membuat atau mempunjai dalam persediaan tulisan2 dan/atau gambar2 jang melanggar perasaan kesopanan (aanstotelijk voor de eerbaarheid), tulisan dan gambar2 mana mereka mengetahui, setidak-tidaknja mempunjai alasan jang sungguh2 untuk menduga, bahwa tulisan dan/atau gambar2 itu melanggar perasaan kesopanan, jaitu :
Terdakwa I:
sebagai pemimpin madjalah ,,Bikini" telah menjiarkan:
a. tulisan tersebut dalam madjalah ,,Bikini" No. 1" tahun ke I halaman 13, teristimewa tulisan jang berbunji: ,,Dan ketika sekali".........s/d,,dan kepuasan jang memabukkan",
b. gambar termuat dalam madjalah tersebut halaman 10 dengan keterangan gambarnja, (onderschrift)
c. gambar termuat dalam halaman 12 (atas) dan halaman 14.
Terdakwa II:
telah membuat gambar termuat dalam halaman 10 dalam madjalah tersebut diatas.
Terdakwa III:
telah membuat gambar2 termuat dalam halaman 12 (atas) dan halaman 14. Gambar2 dan tulisan2 mana telah disiarkan