Halaman:Apakah Batjaan Tjabul.pdf/84

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Salinan

,,Turunan"

No. 1135/1956 S.

PUTUSAN

ATAS NAMA KEADILAN

Pengadilan Negeri di Jogjakarta mengadili tentang perkara pidana setjara mudah (summier) telah menetapkan putusan sebagai berikut didalam perkara terdakwa2:

I. T.S. umur 28 tahun, lahir di Kediri berumah dikampung Mantri Gawen Kidul No. 22 dalam kota Jogjakarta, pekerdjaan wartawan.

II. R. Fx. S. umur 29 tahun, lahir di Klaten, berumah di Purwanggan 57 dalam kota Jogjakarta, pekerdjaan pegawai di Djawatan Bimbingan dan Perbaikan Sosial Jogjakarta.

III. I. S. umur 26 tahun, lahir di Purwokerto, berumah di Terban Taman No. 4O Jogjakarta. Mahasiswa Sosial Politik Jogjakarta.

Terdakwa2 I, II, III adalah diluar tahanan.

Pengadilan Negeri di Jogjakarta;

Telah membatja berita atjara pemeriksaan permulaan jang dibuat oleh pendebat2 jang berhak;

Menimbang, bahwa terdakwa2 dituduh sebagaimana diberitahukan kepada mereka ;

Telah mendengar keterangan terdakwa2 dan saksi2 di Persidangan ;