81
Keputusan Hakim.
Hakim dalam pokoknja menjetudjui pendapat Djaksa dengan keterangan sbb. : terdakwa merasa terseret oleh keadaan masjarakat sekitarnja, masjarakat jang penuh kebobrokan, tapi ini tidak berarti, bahwa mereka sebagai individu boleh mentjiptakan gambar2 tjabul dan mereka tak pula boleh ikut djadi bobrok.
Dengan mengingat pada faktor2 jang meringankan para terdakwa, bahwa mereka akui kesalahannja dengan ichlas dan mereka masih muda dan dapat memperbaiki diri dan banjak dapat diharapkan darinja, maka Hakim atas nama Pengadilan memutuskan hukuman seperti diatas.
Denda dibajar oleh direksi Bikini.
Atas pertanjaan wartawan K.R. para terhukum mendjawab, bahwa denda itu akan dibajar oleh direksi „Bikini".
Kesan umum.
Kesan jang didapat dari kalangan umum ialah, bahwa chalajak ramai merasa lega dan puas dengan selesainja perkara Bikini jang dapat dipakai sebagai antjer2 oleh jang berwadjib dan jang berminat terhadap masalah jang serupa.
Apakah Batjaan Tjabul ?
6