Djum'at 24 Agust. '56
,,Kedaulatan Rakjat"
Dari Pengadilan Negeri:
Pem. Red. dan Pelukis² Madj. ,,Bikini" dihukum. Masing² Rp. 500,- Rp. 350,- dan Rp. 300,-; atau 5, 4 dan 3 hari kurungan.
Dipersalahkan : mempertontonkan gambar tjabul. Pembelaan : Madjalah Tjabul Adalah Akibat Dari Masjarakat
(Oleh: Wartawan ,,K.R." sendiri).
Pengadilan Negeri di Jogjakarta —— Hakim R.A.B. Massie, Djaksa Imam Soemantri, Panitera Pengganti Nona Dewati —— kemarin 23/8-1956 telah memutuskan perkara terdakwa² T.S,S. dan I.S. Masing² pemimpin redaksi sedang kedua tersebut belakang adalah pelukis dari madjalah ,,Bikini" jang dipersalahkan telah melanggar fatsal 282 (2) KUHP ialah menjiarkan, mempertontonkan dengan terang²an satu tulisan gambar atau barang jang melanggar perasaan kesopanan. Terdakwa pertama T.S. didjatuhi hukuman denda Rp. 500,—— subsidair 5 hari kurungan, terdakwa S. denda Rp. 350,—— subs. 4 hari kurungan dan terdakwa I.S. denda Rp. 300,—— subs. 3 hari kurungan dengan keterangan, kalau denda tidak dibajar mereka dimasukkan pendjara, tapi pada sorenja diperbolehkan pulang kerumah. Tuntutan Djaksa R.M. Imam Soemantri bagi terdakwa 1, 2 dan 3 ialah hukuman kurungan 5, 4 dan 3 hari terus masuk pendjara. Perhatian terhadap perkara itu besar. Ruang sidang penuh sesak sedang diluar ruang banjak pula peminat jang berdiri didepan pintu menjaksikan djalan pemeriksaan.