Halaman:Apakah Batjaan Tjabul.pdf/68

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

68

mengatakan ini dan itu, akan tetapi betul2 kita mendalami segala sesuatu jang berkenaan dengan soal ini.

Kita hendaknja mengandjurkan pula kepada Pemerintah untuk membentuk suatu badan jang betul dapat memimpin segala sesuatu jang timbul dilapangan penerbitan dinegara kita ini. Djangan hendaknja Kedjaksaan Agung membeslah sesuatu madjalah, sedangkan DPKN tidak, sehingga dirasakan adanja peraturan jang berlainan jang akibatnja tidak lain, melainkan penerbit itu hantjur karenanja. Saja djuga mau hidup, Saudara2.

Untuk membendung karangan2 jang tjabul itu hendaknja ada usaha untuk mengadakan kerdjasama jang baik antara penerbit2 dan seniman2 jang menghendaki perbaikan masjarakat, agar tertjapai segala tudjuan jang baik.

Sekian, Saudara Ketua.

KETUA : Terima kasih saja utjapkan kepada Saudara Bahar, dan sekarang saja persilakan Saudara Ramadhan.

RAMADHAN : Saudara Ketua, saja disini tidak akan membitjarakan batas tentang tjabul dan tidak tjabul. Bagaimana pun pula penindjauan setjara mendalam menurut hemat saja tidak akan dapat dihasilkan dalam pertemuan sebagai malam ini. Sebagai tjontoh saja ambil misalnja mengenai reklame2 film. Dalam lapangan pembuatan reklame film nampaknja tidak diadakan saringan.

Berhubung dengan ini saja ingin mengusulkan pada panitia jang agaknja dapat diterima oleh O.P.I. untuk mendesak pada pemerintah agar bersikap bidjaksana terhadap soal madialah2 terhadap penerbitan2 dan pertjetakan? jang menghasilkan madjalah2 tsb.

Dalam hal ini O.P.I. dapat memberikan bantuannja. Misalnja, O.P.I. dapat mengusulkan pada Pemerintah agar beberapa tokoh dapat duduk dalam panitia itu dan mendesak pula pada Pemerintah agar Pemerintah mengadakan lagi penerbitan setjara massaal berupa buku2 dan madjalah2 jang sehat bagi sekolah2 dan perpustakaan2.