Halaman:Apakah Batjaan Tjabul.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

4

muat djuga bahan2 jang kami terima dari tangan sdr. Samawi, Direktur N.V. Badan Penerbit KEDAULATAN RAKJAT Jogjakarta dengan persetudjuan sdr.2 jang terhukum'.Jang kami maksudkan ialah salinan surat putusan hakim Pengadilan Negeri Jogjakarta tentang madjalah Bikini; dan perslah wartawan surat kabar Kedaulatan Rakjat dari ruang pengadilan Jogjakarta tentang perkara jang tersebut diatas.

Berdasarkan pertimbangan pengurus sendiri maka nama 2 sdr. terhukum kami tjantumkan initialnja sadja'

Dengan ini kiranja tjukuplah kata pendahuluan kami tentang prosedure penerbitan dan isi buku ini.

Selandjutnja perlu ditambahkan keterangan, bahwa definisi O.P.I. tentang masalah diatas sesuai dengan saran dan pendapat para pembitjara dalam malam diskusi itu. Dan sesuai pula dengan paham freedom of information jang mendjadi salahsatu sendi pemrintahan kita jang demokratis. Sebagaimana kita maklumi kemerdekaan penerangan dinegeri kita didjamin oleh pasal 19 dan dibatasi oleh pasal 33 U.U.D sementara serta K.U.H.P. Bab XIV.

Akhirnja, pengurus O.P.I mengutjapkan terima kasih banjak atas bantuan berupa apa dan dari siapa pun djuga sehingga buku ini dapat terbit.

Semoga usaha O.P.I. ini mendapat sambutan baik dari masjarakat kita dan memberikan paedah sebanjak2nja kepada para pembatja.

DJAKARTA, Nopember 1956

Dewan Redaksi

Organisasi Pengarang Indonesia

(HAKSAN WIRASUTISNA)