Halaman:Apakah Batjaan Tjabul.pdf/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

43

Dalil 8 bagian II, dalam mana Saudara Takdir mengatakan, bahwa menurut hemat beliau aturan² jang ada dalam undang² pidana sekarang telah mentjukupi untuk mengatasi gedjala² jang tampak dalam masjarakat kita, hanja dapat diterima, apabila alat² pemerintah, jang bertugas melaksanakannja, betul² dapat berdjalan. Dan sebetulnja untuk menghadapi segala matjam anasir² jang tidak sehat negara kita tjukup mempunjai peraturan². Tetapi apakah kebobrokan masjarakat ini dengan sendirinja hilang dengan tertjiptanja hukum pidana? Maka optimisme jang agak naif dari Saudara Takdir hanja menimbulkan kesan, bahwa beliau kehilangan kontak dengan masjarakat, kenjataan² sehari-hari; seperti seorang Siddharta Gautama jang hidup tenteram dan mewah, tidak mengetahui keadaan jang sebenarnja, jakni bahwa kebobrokan bertjabul diluar istananja jang aman sentausa itu.

Bagi saja sesuatu undang², sekalipun dikadji oleh sardjana² hukum terpandai, hanja baik dan bermanfaat djika dapat didjalankan. Tetapi djika hukum pidana dalam praktek hanja berlaku untuk kaum lemah, maka dia hanja dapat menambah ketidakadilan dan merupakan alat penindas. Mereka jang bertugas melaksanakan undang² adalah pertama-tama jang diharapkan taat padanja. Tetapi djika seorang hakim atau djaksa sudah turut tersangka melanggar undang² dan melatjurkan djiwanja, keselamatan apakah jang dapat diharap dari undang²?

Kita berada disini djustru karena banjak dari undang² tsb. termasuk undang² mengenai ketjabulan, tidak dapat mentjegah gedjala² jang tidak sehat itu. Pada masa umum berpendapat bahwa masing² orang boleh membuat undang-undangnja sendiri, kita tidak boleh lagi menggantungkan nasib pada undang² sadja, tetapi harus mentjari djalan lain jang sedapat mungkin bersih dari sifat paksaan. Lagi pula undang² pidana adalah alat jang sifatnja negatif dan dalam pelaksanaannja, dalam arti represif sering hanja merupakan alat pembalasan. Diantara filsuf² hukum memang banjak jang berpendapat, bahwa hukuman mati atas diri seorang pembunuh hanja menambah korban djiwa manusia sadja, sedangkan kedjahatan jang sudah dilakukan tidak