Halaman:Amerta - Berkala Arkeologi 2.pdf/63

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

kan hak-haknya. Jadi, meskipun dalam teori kewajiban-kewajiban yang ditentukan untuk penduduk itu tetap sama pada penetapan suatu perdikan, perubahan kedudukan itu merupakan keuntungan bagi petani-petani. Tetapi hal yang terakhir itu ialah soal yang kedua.

Dari uraian di atas itu dapatlah kita menunjukkan adanya 3 golongan yang terpisah-pisah dalam masyarakat Jawa Kuno. Golongan yang pertama, yang terbesar jumlahnya, ialah penduduk desa seluruhnya, anasir yang pasif di dalam perubahan-perubahan tersebut.

Golongan yang kedua ialah sang prabu dengan segenap kaum keluarganya dan mereka yang langsung tergantung kepada sang prabu, dengan secara mudah dapat kita sebut golongan keraton. Golongan yang ketiga ialah golongan agama, ialah pedanda-pedanda di candi-candi, orang yang tinggal di wihara dan pegawai-pegawai rendahnya. Jadi dalam prinsipnya penetapan daerah perdikan itu berarti bahwa hubungan keraton-rakyat diubah menjadi hubungan keraton-agama-rakyat.

Dari prasasti-prasati itu kita mendapat kesan yang jelas bahwa ketiga golongan yang tersebut di atas itu satu dengan yang lain terpisah dengan keras, meskipun pertentangan itu tidak usah selalu tidak dapat dilintasi.

Yang menjadi soal sekarang ialah, dapatkah kita menambahkan satu golongan lagi kepada tiga golongan yang tersebut di atas yang agak mudah dibatasi itu. Kalau sekiranya itu memang dapat, maka jelaslah bahwa di dalam masyarakat Jawa-Kuno ada suatu susunan yang sepintas lalu dapat dipersamakan dengan pembagian kasta-kasta di India. Dan memang demikianlah halnya. Di samping ketiga golongan yang terpisah dengan jelas itu masih ada banyak golongan lagi, yang tidak merupakan kesatuan, tetapi dapat dipersatukan dalam satu istilah umum: golongan pedagang dan pengusaha. Yang kita maksudkan dengan itu ialah segala macam perusahaan yang sering disebutkan dalam daftar yang panjang lebar didalam prasasti-prasasti. Pandai emas, pandai perak, pandai perunggu, pandai besi, tukang kayu, tukang anyam, tukang kulit, tukang celup, dan sebagainya, mereka yang mengangkut barang-barang dagangannya, penyanyi, pengidung dan lain-lain. Juga pedagang-pedagang yang sebenarnya, yang membeli hasil-hasil dari desa untuk kemudian menjualnya di tempat lain, sering juga disebut di dalam prasasti-prasasti. Perusahaan-perusahaan itu ada di luar kesibukan desa yang biasa, dan tidak juga termasuk kedua golongan yang lain. Kebetulan kita mengetahui dengan tidak boleh menarik kesimpulan bahwa hal itu berlaku untuk semua perusahaan. Di daerah Klaten terdapat suatu desa khusus untuk pandai tembaga dengan organisasi sendiri, dan di desa itu seluruhnya kemudian dijadikan desa perdikan oleh sang prabu karena jasa-jasanya yang istimewa (abad ke-9). Dalam hal yang biasa semua perusahaan itu diwajibkan membayar pajak kepada sang prabu. Tentang mereka yang menyewa pajak-pajak telah kita bicarakan sedikit di atas. Sang prabu menyerahkan hak-haknya kepada pihak ketiga; dengan demikian maka beberapa orang tertentu mendapat hak untuk memungut pajak dari pandai-pandai tembaga dan sebagainya.

Seluruh golongan pedagang dan pengusaha itulah tentu saja hanya pedagang-pedagang dan pengusaha-pengusaha yang tiada takluk yang dimaksudkan dengan golongan (kasta) ketiga, kasta Vaicya kalau di India, di dalam prasasti-prasasti Jawa Kuno. Tentu saja persamaan itu hanya dalam garis-garis besarnya saja; tidak ada satu keterangan pun yang menunjukkan bahwa mereka itu merupakan satu kesatuan yang bersifat endogam (satu segi yang amat karakteristik bagi kasta-kasta di India); tetapi soalnya bagi kita bukanlah untuk mencoba membuktikan bahwa di Jawa dulu ada pembagian kasta-kasta yang sebenarnya, melainkan menunjukkan apakah yang di dalam masyarakat sesungguhnya seperti yang dapat kita ketahui dari prasasti-prasasti dapat dipersamakan dengan sistem kasta-kasta dari pada teoritisi.

Meskipun dari prasasti-prasasti kita hanya dapat menarik kesimpulan bahwa pembagian dalam kasta-kasta yang sebenarnya tidak ada, namun prasasti-prasasti itu memberikan bahan-bahan yang sangat luas tetapi sukar dipahami tentang hubungan antara bermacam-macam golongan masyarakat itu. Bahan-bahan itu baru sebagian kecil saja diolah; di sini masih terbuka suatu lapangan penyelidikan yang luas dan menarik hati. Dinas Purbakala tidak hanya bertujuan untuk menjaga jangan sampai monumen-monumen yang besar makin bertambah rusak dan apabila mungkin, meskipun hanya untuk sebagian, membangunnya kembali dalam bentuk semula; sebagian dari pe-

58