memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. | |
(2) | Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil |
(1) | Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. |
(2) | Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak- hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan |
(1) | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. |
(2) | Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang. |
(3) | Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun |
(5) | Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut |
(1) | Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. |
(2) | Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang- Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak |
(3) | Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak |
(4) | Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. |
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang- |