Lompat ke isi

Halaman:Almanak Sumatera.djvu/61

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(3) Matjam dan harga mata-uang ditetapkan dengan undang-undang.

(4) Hal keuangan negara selandjutnja diatur dengan undang!

(5) Untuk memeriksa tanggung-djawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, jang peraturannja ditetapkan dengan undang-undang.

Hasil pemeriksaan itu diberi tahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat.


BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN


Pasal 24.
  1. Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang.

Pasal 25.

Sjarat-sjarat untuk mendjadi dan untuk diperhentikan sebagai Hakim ditetapkan dengan undang-undang.


BAB X
WARGA NEGARA.


Pasal 26.
  1. Jang mendjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia aseli dan orang-orang bangsa lain jang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Sjarat-sjarat jang mengenai kewargaan negara ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27.
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannja didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kerjualinja.
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerdjaan dan penghidupan jang lajak bagi kemanusiaan.

Pasal 28.

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan tulisan dan sebagainja ditetapkan dengan undang².


BAB XI
AGAMA.


Pasal 29.
  1. Negara berdasar atas ke-Tuhanan Jang Maha Esa.
  2. Negara mendjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanja masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanja dan keperjajaannja itu.
37