Halaman ini telah diuji baca
₠
(3) Matjam dan harga mata-uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selandjutnja diatur dengan undang!
(5) Untuk memeriksa tanggung-djawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, jang peraturannja ditetapkan dengan undang-undang.
Hasil pemeriksaan itu diberi tahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24.
- Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang.
Pasal 25.
Sjarat-sjarat untuk mendjadi dan untuk diperhentikan sebagai Hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA.
BAB X
WARGA NEGARA.
Pasal 26.
- Jang mendjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia aseli dan orang-orang bangsa lain jang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Sjarat-sjarat jang mengenai kewargaan negara ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27.
- Segala warga negara bersamaan kedudukannja didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kerjualinja.
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerdjaan dan penghidupan jang lajak bagi kemanusiaan.
Pasal 28.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan tulisan dan sebagainja ditetapkan dengan undang².
BAB XI
AGAMA.
BAB XI
AGAMA.
Pasal 29.
- Negara berdasar atas ke-Tuhanan Jang Maha Esa.
- Negara mendjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanja masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanja dan keperjajaannja itu.
37